Izin
operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) adalah legalitas resmi yang
diberikan oleh Kementerian Agama kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal
yang menyelenggarakan pembelajaran diniyah di masyarakat. Izin ini menjadi
bukti bahwa MDT telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan pemerintah, baik
dari segi kelembagaan, kurikulum, tenaga pendidik, maupun sarana dan prasarana.
Seksi
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama
Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) izin
operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di wilayah Kecamatan Sukaresmi. Kegiatan ini dihadiri oleh staf Seksi PD Pontren
Kemenag Garut, yaitu Bapak Ade Rahmat yang secara
langsung melakukan peninjauan terhadap beberapa MDT di kecamatan tersebut.
Monev dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan lembaga pendidikan
keagamaan berjalan sesuai standar operasional serta memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam regulasi Kementerian Agama.
Dalam
pelaksanaannya, tim memeriksa kelengkapan administrasi, kondisi
sarana-prasarana, kualifikasi tenaga pendidik, serta proses kegiatan belajar
mengajar di masing-masing MDT. Selain itu, pihak Kemenag juga memberikan
pendampingan teknis terkait pengelolaan lembaga, peningkatan mutu pendidikan,
dan pemutakhiran data EMIS.
Bapak Ade Rahmat menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini penting untuk menjaga kualitas layanan pendidikan diniyah. “Melalui monev ini, kami ingin memastikan bahwa MDT memiliki legalitas yang benar dan menjalankan fungsi pendidikan sesuai aturan yang berlaku" ujarnya. Kegiatan monev di Kecamatan Sukaresmi ini mendapat sambutan positif dari para pengelola MDT yang merasa terbantu dengan arahan langsung dari pihak Kemenag Garut. Diharapkan melalui kegiatan ini, tata kelola lembaga pendidikan diniyah di Kabupaten Garut semakin baik dan berdaya saing.

0 Komentar