Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan
melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendukung keberlangsungan operasional
lembaga pendidikan keagamaan. Program ini bertujuan meringankan beban biaya
pendidikan, meningkatkan mutu layanan, serta memastikan proses pembelajaran
dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Kementerian
Agama Kabupaten Garut melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD
Pontren) mengumumkan bahwa pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi
lembaga pendidikan keagamaan telah resmi dapat dilakukan. Lembaga penerima
bantuan diminta untuk segera melakukan proses pencairan di Bank BJB Syariah
(BJBS) dengan membawa dokumen persyaratan lengkap sebagaimana telah ditentukan oleh
Kemenag Garut. Berikut persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk pencairan
BOP:
1.
Surat Rekomendasi dari Kemenag;
2.
Akta Pendirian Yayasan (1 rangkap);
3.
SK Kemenkumham (1 rangkap);
4.
SK & Piagam Izin Operasional (1 rangkap);
5.
Surat Keterangan Domisili Aktif Terbaru Tahun 2025;
6.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (1 rangkap);
7.
Fotokopi KTP Ketua dan Bendahara;
8.
SK Ketua dan Bendahara;
9.
Stempel lembaga masing-masing;
10.
1 (satu) lembar materai Rp10.000,-;
11.
Seluruh dokumen diserahkan ke Bank BJBS.
Selain
itu, lembaga penerima wajib membawa seluruh dokumen asli untuk ditunjukkan ke
pihak bank, serta menyiapkan dua rangkap fotokopi dokumen:
1. Satu rangkap diserahkan ke Seksi PD Pontren
Kemenag Garut, dimasukkan ke map snelhecter dengan ketentuan warna sebagai
berikut:
a. Hijau untuk MDT,
b. Kuning untuk Pesantren,
c. Merah untuk LPQ, dan
d. Biru untuk PKPPS.
2.
Satu rangkap lainnya disimpan untuk arsip lembaga.
Kasi
PD Pontren Kemenag Garut mengimbau agar seluruh lembaga penerima bantuan segera
mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan benar untuk memperlancar proses
pencairan dana. Dengan dicairkannya dana BOP ini, diharapkan lembaga pendidikan
diniyah dan pondok pesantren di Kabupaten Garut dapat semakin meningkatkan mutu
pendidikan dan layanan keagamaan bagi masyarakat.
0 Komentar