Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sudah Dapat Dicairkan, Berikut Persyaratan Yang Harus Dibawa untuk Proses Pencairan


Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendukung keberlangsungan operasional lembaga pendidikan keagamaan. Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan, meningkatkan mutu layanan, serta memastikan proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Kementerian Agama Kabupaten Garut melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) mengumumkan bahwa pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi lembaga pendidikan keagamaan telah resmi dapat dilakukan. Lembaga penerima bantuan diminta untuk segera melakukan proses pencairan di Bank BJB Syariah (BJBS) dengan membawa dokumen persyaratan lengkap sebagaimana telah ditentukan oleh Kemenag Garut. Berikut persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk pencairan BOP:

1. Surat Rekomendasi dari Kemenag;

2. Akta Pendirian Yayasan (1 rangkap);

3. SK Kemenkumham (1 rangkap);

4. SK & Piagam Izin Operasional (1 rangkap);

5. Surat Keterangan Domisili Aktif Terbaru Tahun 2025;

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (1 rangkap);

7. Fotokopi KTP Ketua dan Bendahara;

8. SK Ketua dan Bendahara;

9. Stempel lembaga masing-masing;

10. 1 (satu) lembar materai Rp10.000,-;

11. Seluruh dokumen diserahkan ke Bank BJBS.

Selain itu, lembaga penerima wajib membawa seluruh dokumen asli untuk ditunjukkan ke pihak bank, serta menyiapkan dua rangkap fotokopi dokumen:

1.  Satu rangkap diserahkan ke Seksi PD Pontren Kemenag Garut, dimasukkan ke map snelhecter dengan ketentuan warna sebagai berikut:

    a. Hijau untuk MDT,

    b. Kuning untuk Pesantren,

    c. Merah untuk LPQ, dan

    d. Biru untuk PKPPS.

2. Satu rangkap lainnya disimpan untuk arsip lembaga.

Kasi PD Pontren Kemenag Garut mengimbau agar seluruh lembaga penerima bantuan segera mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan benar untuk memperlancar proses pencairan dana. Dengan dicairkannya dana BOP ini, diharapkan lembaga pendidikan diniyah dan pondok pesantren di Kabupaten Garut dapat semakin meningkatkan mutu pendidikan dan layanan keagamaan bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar