Tugas & Fungsi Seksi PD Pontren Kabupaten Garut antara lain:
1. Pendataan
dan Pembinaan Lembaga
Melakukan pendataan, verifikasi, serta pembinaan
terhadap lembaga pendidikan seperti:
a. Pondok pesantren
b. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
c. Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ)
d. Pendidikan Kesetaraan (PKPPS)
e. Satuan Pendidikan Muadalah
f. Lembaga
Keagamaan Islam lainnya
2. Pelayanan
Perizinan dan Legalitas
Mengelola proses:
a.
Penerbitan nomor
statistik
b.
Rekomendasi izin
operasional
c.
Pembaruan data
lembaga pendidikan keagamaan
3. Peningkatan
Mutu Pendidikan
Menyelenggarakan pembinaan, pelatihan, dan program
peningkatan kompetensi bagi:
a.
Penerbitan nomor
statistik
b.
Rekomendasi izin
operasional
c.
Pembaruan data
lembaga pendidikan keagamaan
4. Fasilitasi
Program Pemerintah
Mengkoordinasikan berbagai program pemerintah pusat
maupun daerah, seperti:
a.
Bantuan operasional
b.
Penguatan
kurikulum pesantren
c.
Pengembangan
kelembagaan dan kemandirian pesantren
5. Kemitraan
dan Kolaborasi
Membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, ormas
Islam, dan lembaga pendidikan dalam rangka pengembangan pendidikan keagamaan di
Kabupaten Garut.
0 Komentar